Hukum Curang Dalam Ujian (*)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Curang Dalam Ujian (*)
<Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah- :

Pertanyaan :
Pertanyaannya dalam paragraf yang lain ia mengatakan: Saya ingin mengetahui hukum syar'i -menurut pandangan anda- tentang curang dalam ujian?

Jawab :
Asy Syaikh :
"Nampaknya pertanyaan ini tidak butuh jawaban. Karena selama dia mengaku telah melakukan kecurangan, maka bagaimana dia bertanya tentang hukumnya.

Telah dikenal di kebanyakan manusia (kaum muslimin) bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda :

«من غش فليس منا»

《Barangsiapa yang berbuat curang (menipu) maka dia bukan dari golongan kami.》

Sehingga berbuat curang dalam ujian itu diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Karena apabila Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- berlepas diri dari sebuah perbuatan, maka maknanya perbuatan itu termasuk dosa besar.

Terlebih lagi kecurangan itu akan mengakibatkan beberapa perkara (buruk) di masa yang akan datang. Berakibat kepada gajinya, kedudukannya dan hal lainnya yang terkait dengan kesuksesan."

Sumber : Silsilah Fatawa Nur 'Ala Ad Darb no. 365

Catatan (*)
Curang dalam ujian : Menyontek, meminta bantuan orang lain agar membantunya dalam menyelesaikan soal ujian, ataupun membantu memberi jawaban kepada orang lain.


┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉


حكم الغش في الامتحانات

السؤال:
يسأل في فقرة أخرى يقول: أريد الحكم الشرعي في نظركم عن حكم الغش في الامتحانات؟

الجواب:
الشيخ: الظاهر أن هذا لا يحتاج إلى جواب؛ lلأنه ما دام أقر بأنه غش فكيف يسأل عن حكمه،

واشتهر عند أكثر الناس أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال:

«من غش فليس منا»،

وحينئذٍ يكون الغش في الامتحانات محرماً بل من كبائر الذنوب؛ لأنه إذا تبرأ النبي صلى الله عليه وسلم من فعل، فيعني هذا أنه من كبائر الذنوب،

لا سيما وأن هذا الغش يترتب عليه أشياء في المستقبل، يترتب عليه الراتب والمرتبة وغير ذلك مما هو مقرونٌ بالنجاح. نعم.

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [365]


Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi