Istri Minta Cerai Kemudian Menulis Surat Agar Diceraikan, Kemudian Suami Menandatanganinya,Jatuhkah Talaknya?Yang Demikian Itu Apakah Sudah Terjadi Cerai Atau Khulu'?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Istri Minta Cerai Kemudian Menulis Surat Agar Diceraikan, Kemudian Suami Menandatanganinya,
Jatuhkah Talaknya?
Yang Demikian Itu Apakah Sudah Terjadi Cerai Atau Khulu'?
<Jawaban dari assyaikh Zakariya al'adniy semoga Allaah menjaganya.

Wahai Syaikh semoga Allaah memberkahi Anda kami memiliki pertanyaan :

Telah terjadi suatu kejadian antara suami dan istri,

Mereka berdua bertengkar,

Kemudian si istri meminta agar suaminya menceraikannya, maka setelah itu dia ( istri) menulis dikertas agar diceraikan,

Kemudian suami setelah itu menandatanganinya,

Apakah ini teranggap cerai atau khulu' wahai Syaikh

Kami sangat membutuhkan jawaban wahai Syaikh Kami,

Assyaikh menjawab:
JIKA DIA NIAT ( KETIKA ITU) MAKA TELAH JATUH

Penanya: jatuh Cerai wahai Syaikh dan bukan khulu'

Kami mengharapkan dari anda penjelasan wahai Syaikh semoga Allaah menjaga Anda dan menjadikan surga firdaus sebagai tempat kembali Anda, kalau Anda berkenan untuk menambah penjelasan.

Assyaikh: (yang demikian itu) CERAI

Diterjemahkan oleh: Abu Fudhoil 'Abdurrohmaan Ibnu 'umar.

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi