Apakah Diterima Haji Orang Yang Menanggung Hutang Dan Hukum Menghajikan Istrinya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Apakah Diterima Haji Orang Yang Menanggung Hutang Dan Hukum Menghajikan Istrinya
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Penanya juga mengatakan:
Barangsiapa berhaji, namun menanggung hutang, apakah hajinya diterima? Lalu barangsiapa berhaji untuk istrinya setelah meninggalnya istri, apakah hajinya untuk istri diterima (sah)?

Jawaban:
Syaikh: Ya, barangsiapa berhaji, namun ia menanggung hutang, hajinya tetap diterima (sah). Karena lepas dari tanggungan hutang bukan menjadi syarat sahnya haji.

Hanya saja kami katakan: barangsiapa menanggung hutang saat ini, hendaknya ia lunasi sebelum berhaji dikarenakan kewajiban melunasi hutang datang lebih dulu atas kewajiban berhaji. Namun jika hutang itu memiliki tempo dan ia memiliki kemampuan melunasinya serta mendapat ijin dari pemberi hutang, maka ia juga boleh berhaji dan tidak masalah. Karena ia mampu melunasinya pada masa mendatang.

Kemudian terkait dirinya menghajikan istrinya, maka juga hal yang sah ketika ia menghajikannya. Sehingga ketika berihram ia mengatakan: Labbaika 'An zawjati Fulanah. Namun bila ia tidak menentukan penyebutan nama istrinya, maka cukup dengan niat."

Silsilah Fatawa Nurun 'Ala ad Darb kaset no.36

http://t.me/ukhwh

هل يقبل حج من عليه دين وحكم حجه لزوجته ؟

السؤال:
أيضاً يقول: من حج وعليه دين فهل حجه مقبول؟ ومن حج لزوجته بعد موتها فهل حجه مقبول لها؟

الجواب:
الشيخ: نعم، من حج وعليه دين فحجه مقبول؛ لأنه ليس من شروط صحة الحج خلو الذمة من الدين، ولكننا نقول: من عليه دين حال فليوفه قبل أن يحج لسبق وجوب قضاء الدين على وجوب الحج وإن كان مؤجلاً وله وفاء واستأذن من صاحبه فله أن يحج أيضاً ولا حرج عليه؛ لأنه قادر على وفائه في المستقبل أما حجه عن زوجته فهو أيضاً مقبول إذا حج عنها، ويقول عند إحرامه: لبيك عن زوجتي فلانة. وإذا لم يعينها باسمها كفته النية.


المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [36]

المناسك > النيابة في الحج
المناسك > وجوب الحج والعمرة

رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_036_12.mp3

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi