Berdosakah Orang Tua Atau Wali Seorang Wanita Menunda Pernikahannya Dikarenakan Ingin Pria Yang Sekufu?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Berdosakah Orang Tua Atau Wali Seorang Wanita Menunda Pernikahannya Dikarenakan Ingin Pria Yang Sekufu?
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Jika seseorang menunda menikahkan putrinya dikarenakan belum didapati pria yang diridhai agamanya dan akhlaknya mengajukan lamaran kepada putrinya, maka dia tidak berdosa karena penundaan ini untuk kemashlahatan wanita ini.
Orang yang tidak diridhai agamanya dan akhlaknya di masa depan tentunya akan membuat sengsara seorang istri, baik dengan menghalanginya dari menjalankan agamanya maupun mempergaulinya dengan cara yang buruk yang akan membuat sakit hatinya. Sehingga menunda menikahkan putrinya karena menanti pria pelamar yang sekufu (sepadan) bukanlah hal yang berdosa, bahkan penundaan itu sendiri sebuah maslahah (kebaikan) dan wali tidak teranggap berdosa karenanya."

Al Liqa' asy Syahri 20

http://t.me/ukhwh


إذا تأخر تزويج الرجل ابنته؛ لأنه لا يتقدم إليها من يرضى دينه وخلقه فإنه ليس بآثم؛ لأن هذا التأخر لمصلحة المرأة، فإن من لا يرضى دينه وخلقه سيكون نكبة على الزوجة في المستقبل، إما أن يصدها عن دينها، وإما أن يعاشرها معاشرة سيئة تذوق منه الحرين، فتأخير تزويجها انتظاراً لخاطب كفء ليس فيه إثم بل هو عين المصلحة، ولا يعد الولي آثماً بذلك
http://binothaimeen.net/content/514?q2=%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%AC%D8%A9

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi