Hukum Mengakikahi Diri Sendiri

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mengakikahi Diri Sendiri
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin ditanya: jika seseorang tidak diakikahi di saat kecilnya, maka haruskah dia mengakikahi dirinya?

Jawaban:
Masalah ini ada perbedaan pendapat ulama. Kami katakan, disini ada perinciannya:

jika dulunya dia tidak diakikahi karena ayahnya miskin, maka kewajiban ini gugur, karena kewajiban itu gugur di saat adanya kewajiban dia tidak mampu melaksanakannya.

Adapun jika dulunya ayahnya tidak mengakikahinya karena meremehkan, maka tidak mengapa dia mengakikahi dirinya mewakili ayahnya.

Syarh Bulughul Maram Kitabul Ath'imah.

http://t.me/ukhwh

سئل الإمام العثيمين/ بلوغ المرام/كتاب الأطعمة/ شريط:

إذا كان الرجل لم يعق عنه في الصغر فهل يعق عن نفسه؟
فأجاب: هذه فيها خلاف بين العلماء؛ نقول فيه تفصيل:
إذا كان لم يُعق عنه لأن والده فقير فهذا تسقط؛ لأن الواجبات تسقط إذا كان حين وجودها غير قادرٍ عليها.
وأما إذا كان تركها تهاوناً فلا بأس أن يعق عن نفسه نائباً عن أبيه»ا.ه.

http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=14495

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi