Hukum Mengambil Ilmu Dari Kaset Dan Kitab

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mengambil Ilmu Dari Kaset Dan Kitab
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Jika penuntut ilmu tidak mampu menghadiri majelis seorang syaikh--halaqah--, lalu iapun menuntut ilmu melalui kaset, maka apakah yang ia lakukan ini tergolong seperti ucapan orang yang mengatakan: barangsiapa gurunya itu kitabnya, maka salahnya lebih banyak dari benarnya. Lalu bagaimana jika dia menuntut ilmu melalui kaset?

Jawaban:
Penanya ini mengatakan: jika dia tidak bisa menghadiri suatu dars (pelajaran), lalu iapun mengambil ilmu dari kaset. Apakah yang ia lakukan ini menduduki kedudukan seperti orang yang hadir di majelis ilmu atau hanya seperti yang dikatakan terhadap orang yang mengambil ilmu dari kitab, bahwasannya orang yang mengambil ilmu dari kitabnya, maka salahnya lebih banyak dari benarnya?

Jawabannya:
Masalah ini memiliki tiga tingkatan,

Tingkatan pertama adalah tingkatan yang paling tinggi yaitu ia mengambil ilmu langsung dari mulut seorang guru dan menghadiri majelisnya. Tingkatan ini paling tinggi tentunya, karena seseorang akan terpengaruh dengan nada berbicara dan emosi (luapan perasaan) seorang guru serta memahami sesuai faktor ini.

Tingkatan kedua: kaset, kaset itu terluput darinya kehadiran di majelis ilmu, akan tetapi seseorang mendengar suara seperti pengucapnya dan tingkatan ini kedudukannya masih di bawah orang yang menghadiri majelis ilmu. Hanya saja mendengar ilmu dari kaset memiliki banyak kebaikan.

Tingkatan ketiga: kitab, dan ini tentunya bermanfaat.

Inilah tiga cara mengambil ilmu. Pada masa dulu hanya ada dua cara yaitu bermajelis atau membaca kitab. Adapun sekarang alhamdulillah ada media kaset ini.

Adapun pernyataan orang yang mengatakan: sesungguhnya siapa saja yang ilmunya bersumber dari kitabnya, maka salahnya lebih banyak dari benarnya. Ungkapan ini tidak benar dalam artian tidak bermakna umum, karena ternyata ada orang yang membaca ilmu dari kitab dan memperoleh banyak kebaikan. Hanya saja membaca kitab butuh lebih banyak waktu dan juga pemahaman. Karena pelajar pemula terkadang memahami ungkapan tidak sebagaimana yang dimaksud, sehingga ia tersesat."

Liqa' al Bab al Maftuh 235

http://binothaimeen.net/content/6580

http://t.me/ukhwh

[أخذ العلم من الأشرطة والكتب]


السؤال: إذا كان طالب العلم لا يقدر على حضور مجلس الشيخ -الحلقة- وأخذ يطلب العلم عن طريق الأشرطة هل هذه تكون كقول القائل: من كان شيخه كتابه كان خطؤه أكثر من صوابه. إذا كان يطلب عن طريق الأشرطة؟

الجواب:
هذا يقول: أنه إذا كان لا
يستطيع أن يحضر الدرس وتلقى العلم من الأشرطة فهل هذا يقوم مقام الحضور، أو أنه يقال فيه ما يقال في أخذ العلم من الكتب: وأن من أخذ علمه من كتابه فخطأه أكثر من صوابه؟الجواب: هي ثلاث درجات: الدرجة الأولى وهي أعلاها: أن يأخذ من أفواه الشيوخ ويحضر المجالس، وهذه أعلاها بلا شك؛ لأن الإنسان يتأثر بنبرات القول وانفعال المدرس، ويفهم حسب ذلك.

الدرجة الثانية: الأشرطة، الأشرطة تفوته المشاهدة لكنه يسمع الصوت كما هو، وهذا أقل من المشاهدة، لكن فيه خير كثير.

الثالث: الكتاب، وهذا نافع بلا شك.

فهذه ثلاثة طرق، كان في الأول ليس هناك إلا طريقان وهما: المجالسة أو الكتاب، أما الآن والحمد لله صار هذا الوسط.

وأما قول من قال: إن من كان علمه من كتابه فخطأه أكثر من صوابه.

فهذا غير صحيح، يعني: معناه ليس عاماً؛ لأنه يوجد أناس قرءوا العلم بالكتب وحصلوا خيراً كثيراً، لكن القراءة في الكتب تحتاج إلى وقت أكثر وتحتاج -أيضاً- إلى فهم؛ لأن الطالب المبتدئ قد يفهم العبارة على خلاف المقصود به فيضل

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi