Hukum Menyewa Tempat Untuk Menegakkan Shalat (Berjama'ah) Dengan Sebab Jauhnya Jarak Dari Masjid

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Menyewa Tempat Untuk Menegakkan Shalat (Berjama'ah) Dengan Sebab Jauhnya Jarak Dari Masjid
<Al 'Allaamah 'Ubaid bin 'Abdillah Al Jabiriy hafizhahullahu wa ra'aah :

Pertanyaan :
Semoga Allah memberikan kebaikan kepada engkau, penanya ini mengatakan :

Orang-orang di wilayah kami menyewa sebuah tempat untuk dilaksanakan shalat berjama'ah didalamnya, karena masjid yang terdekat bagi kami jaraknya sekitar tiga kilometer. Namun sebagian dari mereka beralasan bahwa shalat berjama'ah tidak wajib ditegakkan didalamnya (ditempat sewaan tersebut), karena shalat berjama'ah hanyalah ditegakkan di masjid saja, sementara ini adalah kapel (mushalla) dan bukan masjid. Maka apakah yang demikian ini benar?

Jawaban :
Saya sebenarnya berpendapat untuk tidak usah menyewa. Tiga kilometer dengan menggunakan mobil tidaklah jauh, segala pujian hanya untuk Allah. Sementara orang yang tidak mampu maka dia diberi udzur (dimaafkan). Sekarang ini, orang-orang mendatangi masjid nabawi dan masjid lainnya, sebagian dari mereka boleh jadi datang dari tempat yang jaraknya lebih jauh daripada jarak ini. Sehingga tidak ada kebutuhan menyewa tempat untuk shalat. Maksud saya adalah shalat jum'at dan demikian pula shalat-shalat wajib.


┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉


حكم استئجار مكان لإقامة الصلاة فيه بسبب بعد المسافة من المسجد

العلاّمة / عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله ورعاه

السؤال:
أحسن الله إليكم، وهذا سائِلٌ يقول:

أهل منطقتنا استأجروا مكانًا لأداءِ الصلاة فيه جماعة لأن أقرب مسجدٍ لنا يبعد ثلاثة كيلومتر تقريبًا ولكن بعضهم بحجة أن صلاة الجماعة لا تجب علينا فيه، لأن الجماعة تُشرعُ في المساجد فقط وهذا مُصلى وليس بمسجد؟ فهل هذا صحيح؟

الجواب:
وأنا في الحقيقة أرى ألا يُستأجر، ثلاثة كيلومترات على السيارة ليست ببعيدة، ولله الحمد ومن لا يستطع فهو معذور، والناس الآن يأتون إلى المسجد النبوي وغيره قد يأتي بعضهم من أكثر من هذه المسافة، فلا داعي لاستئجار مكان للصلاة، أعني صلاة الجمعة وكذلك الفروض.


http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=45201

Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi