Hukum Orang Yang Membakar Al Qur'an Al Karim Karena Lupa Atau Sengaja

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Orang Yang Membakar Al Qur'an Al Karim Karena Lupa Atau Sengaja
<Asy Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah :

Pertanyaan :
Apa hukuman orang yang membakar al Qur'an al Karim karena lupa dan ia tidak tahu kecuali setelah perbuatan itu berlalu ?

Jawaban :
Dia tidak berdosa selama dia lupa, seperti dia membakarnya dalam kondisi dia tidak tahu itu adalah al Qur'an.

Begitu juga apabila dia membakarnya dengan sengaja karena al Qur'an tersebut terpotong potong (robek) tidak bisa di gunakan supaya tidak direndahkan tidak berdosa baginya.

Karena al Qur'an apabila terpotong potong atau robek tidak bisa digunakan maka dibakar, atau dipendam di tempat yang bagus sehingga tidak direndahkan.

Adapun apabila dia membakarnya karena benci, mencela dan murka terhadap al Qur'an. Itu adalah kemungkaran yang besar dan murtad dari islam.

Begitu juga jika ia mendudukinya, menginjak dengan kakinya sebagai bentuk penghinaan terhadap al Qur'an atau melumurinya dengan najis, mencelanya dan mencela orang yang berbicara dengan al Qur'an. Maka itu adalah kekufuran yang besar dan murtad dari agama islam.

Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan tersebut.


حكم من حرق القرآن الكريم سهواً أو عمداً

السؤال :
ما جزاء من قام بحرق القرآن الكريم سهواً ولم يعرف إلا بعد ما مضى هذا الفعل؟

الجواب :
ليس عليه شيء ما دام سهواً مثل أن يحرقه وهو لا يدري أنه قرآن،

وكذلك إذا حرقه عمداً لكونه متقطعاً لا ينتفع به، حتى لا يمتهن، فلا بأس عليه؛

لأن القرآن إذا تقطع وتمزق ولم ينتفع به يحرق، أو يدفن في محل طيب حتى لا يمتهن.

أما إذا حرقه كارهاً له، سابّاً له، مبغضاً له، فهذا منكر عظيم وردة عن الإسلام،

وهكذا لو قعد عليه، أو وطأ عليه برجله إهانةً له، أو لطخه بالنجاسة، أو سبه وسب من تكلم به، فهذا كفر أكبر وردة عن الإسلام

والعياذ بالله.

المصدر: الشيخ ابن باز رحمه الله
https://binbaz.org.sa/fatwas/19850/القران-الكريم%C2%A0يحرق-اذا-كان-متقطعا-لا-ينتفع-به
http://www.binbaz.org.sa/mat/4754

Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi