Apa Hukum Suami Mengukur Pakaian Yang Hendak Ia Beli Untuk Istrinya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Apa Hukum Suami Mengukur Pakaian Yang Hendak Ia Beli Untuk Istrinya
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Tidak mengapa, kecuali jika sang istri ada di hadapan pemilik toko, maka tidak boleh. Karena hal ini mengandung fitnah bagi pemilik toko."

Al Kanzu ats Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 689

http://t.me/ukhwh


السؤال (689): ما حكم قياس الرجل لثوب يريد أن يشتريه لزوجته؟
الجواب: لا بأس به إلا إن كانت الزوجة حاضرة عند صاحب المحل فلا؛ لأن فيه فتنة لصاحب المحل.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi