Hukum Menyemir Dengan Warna Hitam Bagi Orang Yang Sejak Lahir Alis Dan Bulu Matanya Berwarna Putih
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan 713:
Sebagian orang dilahirkan dalam keadaan alis dan bulu mata mereka berwarna putih. Bolehkah mereka menyemirnya dengan warna hitam, dengan alasan itu termasuk kategori menghilangkan aib?
Jawaban:
Tidak boleh. Karena adanya dalil yang menyebutkan larangannya.
Al Kanzu ats Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin
http://t.me/ukhwh
السؤال (713): بعض الناس يولدون وحواجبهم ورموشهم بيضاء فهل يجوز لهؤلاء أن يصبغوا بالسواد لأنه من باب إزالة العيب؟
الجواب: لا يجوز؛ لأنه ورد فيه نص.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi