Hukum Menyemir Dengan Warna Hitam Bagi Orang Yang Sejak Lahir Alis Dan Bulu Matanya Berwarna Putih

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Menyemir Dengan Warna Hitam Bagi Orang Yang Sejak Lahir Alis Dan Bulu Matanya Berwarna Putih
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan 713:
Sebagian orang dilahirkan dalam keadaan alis dan bulu mata mereka berwarna putih. Bolehkah mereka menyemirnya dengan warna hitam, dengan alasan itu termasuk kategori menghilangkan aib?

Jawaban:
Tidak boleh. Karena adanya dalil yang menyebutkan larangannya.

Al Kanzu ats Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin

http://t.me/ukhwh

السؤال (713): بعض الناس يولدون وحواجبهم ورموشهم بيضاء فهل يجوز لهؤلاء أن يصبغوا بالسواد لأنه من باب إزالة العيب؟
الجواب: لا يجوز؛ لأنه ورد فيه نص.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi