Apa Makna Hadits : أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ (Kamu dan hartamu milik ayahmu)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Apa makna hadits : أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ (Kamu dan hartamu milik ayahmu)
<Assyaikh al'allamah Muhammad Ibnu Shalih al'ustaimin Rahimahullah.

Pertanyaan:

Saya telah mendengar hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang mengatakan:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ

Artinya: kamu dan hartamu milik ayahmu.

Sungguh saya telah mendengar bahwa hadits ini lemah, apakah hadits ini shahih wahai Syaikh yang mulia

Jawaban:

Hadits ini, yang benar adalah tidak lemah, dan hadits tersebut adalah hujjah, dan bahwasanya seorang insan dan hartanya adalah milik ayahnya. Maknanya adalah, apabila seseorang memiliki harta maka boleh bagi ayahnya untuk menggunakan harta ini dan mengambil darinya sesuai dengan yang diinginkannya, akan tetapi(tentunya)
dengan syarat -syarat.

* Tidak menimbulkan kemudharatan terhadap si anak,* apabila menimbulkan kemudharatan, contohnya :

dia mengambil selimutnya yang dia pakai untuk melindungi dirinya dari kedinginan,

atau mengambil makanan yang akan menghilangkan laparnya, maka sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan bagi si ayah.

* tidak berkaitan dengan kebutuhan si anak,* contohnya :

apabila si anak memiliki budak, maka tidak boleh bagi si ayah untuk mengambilnya, karena hal itu berkaitan dengan kebutuhannya terhadap budak tersebut,

demikian pula apabila si anak memiliki mobil yang dia membutuhkannya untuk pulang pergi, dan dia tidak memiliki uang untuk membeli gantinya, maka tidak boleh bagi si ayah untuk mengambilnya, dengan keadaan bagaimanapun.

*tidak mengambil harta salah seorang anak untuk diberikan kepada anak yang lain,*

karena yang demikian itu bisa memunculkan permusuhan diantara anak-anak,

dan yang demikian itu adalah
melebihkan sebagian anak atas anak-anak yang lain, apabila yang kedua (yang diberi) tidak dalam kondisi membutuhkan,

apabila dalam kondisi membutuhkan, maka pemberian ayah terhadap anak anak karena mereka dalam kondisi seperti ini (butuh) tanpa memberikan kepada anak-anak yang lain yang tidak dalam kondisi membutuhkan, bukanlah termasuk melebihkan,

bahkan hal itu wajib atasnya.

Atas keadaan yang bagaimanapun, hadits ini hujjah, para ulama berhujjah (berdalil) dengan hadits ini, namun dengan syarat syarat yang telah kita sebutkan.

Tidak menimbulkan kemudharatan terhadap si anak.

Tidak berkaitan dengan kebutuhannya.

Tidak mengambil harta salah seorang anak, untuk diberikan kepada anak yang lain .

Wallahu a'lam.

Sumber:
https://youtu.be/HjX5cUPDK7I

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الرحمن له.

Website:
Salafycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi