Apa Hukum Memukul Anak
<Assyaikh Al'allamah Muhammad Ibnu Shalih al'utsaimin rahimahullah.
Pertanyaan:
Semoga Allah memberikan kebaikan kepada anda, wahai Syaikh yang mulia. Apa hukumnya memukul anak apabila dia salah ketika dia masih kecil , apakah *berpengaruh pukulan ini atas kejiwaannya* bagaimana bimbingan untuk mendidik anak yang seusia ini
Jawaban:
Ya, apabila anak tersebut menjadi baik dengan dipukul dan pukulan tersebut mesti dilakukan, maka tidak mengapa , sungguh hal ini adalah kebiasaan manusia yang telah berjalan.
Apabila anak tersebut tidak menjadi baik dengan (pukulan tersebut)
seperti :
anak yang didalam buaian,
dia sedang menangis dengan menjerit kemudian ibunya memukulnya, maka yang seperti ini tidak boleh, karena yang demikian ini menyakitinya tanpa faidah.
Patokannya adalah: *apakah pukulan ini menjadikan dia baik atau tidak,*
Apabila dia menjadi baik (maka lakukanlah)
* dan jangan dipukul dengan pukulan yang keras,*
*Tidak boleh memukul wajah,*
*Tidak boleh pula memukul anggota badan yang bisa menyebabkan dia meninggal dunia.*
Hanya saja yang dibolehkan adalah :
memukul punggung ,
bahu atau yang semisalnya dari tempat -tempat yang tidak menjadikannya binasa,
Memukul wajah adalah perbuatan yang membahayakan, dikarenakan wajah adalah anggota tubuh manusia yang paling tinggi tempatnya, dan yang paling mulia,
Apabila seseorang dipukul wajahnya, *dia sangat merasa dihinakan daripada dipukul punggungnya,*
oleh karena itu dilarang memukul wajah (didalam syari'at Islam ini).
Sumber:
http://binothaimeen.net/content/12489
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الله له
Website:
Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi