Berikanlah Upah Kepada Pekerja Sebelum Kering Keringatnya
<Seorang muslim diperintahkan untuk bersegera menunaikan hak orang-orang Yang dalam tanggungannya, seperti orang-orang yang bekerja dengannya, hendaklah dia bersegera menunaikan haknya.
Didalam hadits yang agung, dari sahabat Abdullah Ibnu 'Umar radhiallahuanhuanhuma Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda :
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."
[HR. Ibnu Majah]
Dinyatakan shahih oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah didalam irwaulghalil [ no : 1498 ].
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له.
https://t.me/alfudhail
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi