Hal-hal yang Membatalkan Puasa (Lanjutan)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hal-hal yang Membatalkan Puasa (Lanjutan)
<MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN ( selesai )


Ditulis Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

........

Berbekam: orang yang membekam dan dibekam sama-sama berbuka berdasar hadits Rafi’ bin Khadij bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang membekam dan dibekam sama-sama membatalkan puasanya.” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad dan beliau menyatakan, “Hadits ini adalah hadits yang paling shahih dalam permasalahan ini.” Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari hadits Tsauban dan hadits Syaddad bin Aus dengan redaksi yang sama).

Adapun keluarnya darah akibat terluka, copotnya gigi, mimisan, atau semisalnya, maka tidak menjadikan batal puasanya.

Sengaja muntah: yaitu apabila menyengaja muntah lalu benar-benar muntah. Namun jika muntah bukan karena pilihan sendiri, maka tidak menyebabkan puasanya batal.

Orang yang melalukukan perkara di atas karena tidak tahu atau lupa, puasanya tidak menjadi batal berdasar firman Allah Ta’ala berikut:

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 5)

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS. al-Baqarah: 286)

Dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah memberikan ampunan bagi atas umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan yang dipaksa atasnya.”

Beliau juga bersabda, “Barang siapa yang lupa padahal sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang telah memberikan makan dan minum kepadanya.”

Telah sah dalam Shahih al-Bukhari dari Asma’ bintu Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan, “Kami berbuka pada hari yang gelap di bulan Ramadhan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam (masih hidup). Kemudian matahari terbit kembali. Akan tetapi tidak dinukilkan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menggantinya.”

Mirip dengan kasus di atas adalah jika menyangka bahwa fajar belum terbit sehingga makan makanan, padahal fajar telah terbit. Maka puasanya tetap sah dan tidak wajib menggantinya.

Boleh bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan parfum apapun baik berupa asap atau selainnya. Perbuatan ini tidak menyebabkannya berbuka.

Boleh bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan obat tetes mata dan tidak menyebabkan puasanya batal. Wallahu a’lam.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Selesai ....

Judul Asli: استقبال شهر رمضان
Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/19)
Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullahu Ta'ala

#menyambutramadhan #shiyam #puasa

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi