Hal-hal yang membatalkan puasa

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hal-hal yang membatalkan puasa
<MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN ()


Ditulis Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

........

Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

Makan dan minum dengan jenis makanan atau minuman apapun. Dan termasuk dalam kategori makan dan minum adalah infus, yaitu infus untuk mensuplai makanan ke dalam tubuh melalui jarum atau infus yang akan memberikan kekuatan seperti makanan.

Maka jenis infus seperti ini akan membatalkan dan tidak boleh digunakan oleh orang yang sakit kecuali jika dibolehkan bagi orang yang sakit itu untuk tidak berpuasa, seperti terpaksa menggunakan infus di tengah siang hari Ramadhan. Maka boleh baginya untuk diinfus dan berbuka puasa serta mengganti puasa hari-hari yang ia menggunakan infus tersebut.

Adapun infus yang tidak demikian sifatnya, seperti infus pinisilin, maka tidak menyebabkannya berbuka karena bukan makanan dan bukan pula minuman. Tidak pula dari sisi lahir maupun makna yang dikandungnya.

Hanya saja yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada perkara yang tidak kamu ragu.”

Jima’ (berhubungan suami istri): perbuatan ini termasuk dosa besar ketika dilakukan di siang hari bulan Ramadhan.

Padanya terdapat tebusan yang berat, yaitu membebaskan budak, jika tidak mendapati budak seperti tidak memiliki harta atau memiliki harta akan tetapi tidak didapati budak yang sesuai dengan ketentuan syari’at, maka ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu wajib baginya untuk memberi makan 60 orang miskin. (Adapun tata cara memberikan makan kepada orang miskin telah dikemukakan.)

Mengeluarkan mani: keluarnya mani karena perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Sebagai contoh menciumi istrinya lalu menyebabkan air maninya keluar, maka keadaan ini membuat rusak puasanya.

Adapun jika keluar mani bukan karena perbuatannya, seperti bermimpi hingga keluar maninya, maka puasanya tidak batal karena bukan berdasar pilihannya sendiri.

Diharamkan bagi orang yang berpuasa mencumbui istrinya yang akan menyebabkan puasanya menjadi batal. Sehingga tidak boleh bagi suami mencium atau menyentuh istrinya apabila dikhawatirkan akan keluar air maninya karena perbuatan ini sama dengan menimbulkan kerusakan pada puasanya.


Bersambung .....

Judul Asli: استقبال شهر رمضان
Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/19)
Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib

#menyambutramadhan #shiyam #puasa

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi