Hukum Melamar Di Atas Lamaran Saudaranya Ketika Pelamar Yang Kedua Seorang Yang Istiqamah Agamanya
<Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Jika pelamar yang kedua lebih utama dari pelamar yang pertama, maka tidak mengapa, meskipun mereka cenderung kepada pelamar yang pertama."
Al Kanzu ats Tsamin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 595
http://t.me/ukhwh
السؤال (595): ما حكم الخطبة على خِطبة أخيه إذا كان الخاطب الثاني مستقيمًا؟
الجواب: إذا كان الثاني أكفأ من الأول فلا بأس وإن ركنوا إلى الأول.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi