
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum talak (menceraikan) istri ketika sedang nifas?
Jawaban:
Boleh dan bukan seperti talak wanita yang sedang haidh.
Al Kanz at Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin
http://t.me/ukhwh
السؤال (594): ما حكم طلاق النفساء؟
الجواب: جائز وليس كالحائض.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi