Hukum Mencerai Istri Ketika Nifas

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mencerai Istri Ketika Nifas
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Apa hukum talak (menceraikan) istri ketika sedang nifas?

Jawaban:
Boleh dan bukan seperti talak wanita yang sedang haidh.

Al Kanz at Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin

http://t.me/ukhwh

السؤال (594): ما حكم طلاق النفساء؟
الجواب: جائز وليس كالحائض.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi