Hukum Mengkonsumsi Landak & Kelinci

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mengkonsumsi Landak & Kelinci
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM MENGKONSUMSI LANDAK & KELINCI

Syaikh Muqbil bin Hadi al-Madkholi rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh makan landak dan kelinci

Jawaban :

Landak dan kelinci boleh dimakan.

ALLAH berfirman :

" Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain ALLAH "

[ QS. al-An'am : 145. ]

Sehingga hukum asalnya adalah halal.

Sumber :
Kaset As'ilah Mutanawwi'ah 4


العلامة مقبل الوادعي :

السؤال :
هل يجوز أكل القنفذ والأرنب ؟

الجواب :

القنفذ والأرنب يجوز أكلهما :
" قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ" .
فالأصل هو الحل .

من شريط : ( أسئلة متنوعة 4 ) .

_____________

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi