Hukum Pertemanan Dengan Wanita Non Mahram

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam 🏼 Hukum Pertemanan Dengan Wanita Non Mahram
<FATWA ULAMA

════════════════════

🏼 HUKUM PERTEMANAN DENGAN WANITA NON MAHRAM

KOMITE TETAP URUSAN FATWA DAN PEMBAHASAN ILMIYAH SAUDI ARABIA

Pertanyaan :
Apa hukum menurut syariat berteman dengan lawan jenis, dalam artian, seseorang menjadikan perempuan sebagai temannya atau sebaliknya

Jawaban :

Ini termasuk keharoman yang paling besar, dan kemungkaran yang paling parah.

Maka tidak boleh bagi perempuan berteman dengan laki-laki yang itu bukan termasuk mahromnya atau sebaliknya.

Karena perbuatan tersebut merupakan sarana yang bisa menyampaikan kepada fitnah dan terjatuhnya dia ke dalam perbuatan keji

Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lilbukhuts al-llmiyah wal Ifta

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

س :
ما حكم الشرع في الصداقة مع الجنس الآخر، بمعنى: أن تتخذ الفتاة صديقًا أو العكس؟

ج :
هذا من أعظم المحرمات، وأشد المنكرات، فلا يجوز للمرأة أن تصادق الرجال الذين ليسوا من محارمها أو العكس؛ لأن ذلك وسيلة إلى الفتنة والوقوع في الفاحشة.

من فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية و الإفتاء

•••┈••••○❁❁○••••┈•••


WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi