Hukum Pertemanan Dengan Wanita Non Mahram
<FATWA ULAMA
════════════════════
🏼 HUKUM PERTEMANAN DENGAN WANITA NON MAHRAM
KOMITE TETAP URUSAN FATWA DAN PEMBAHASAN ILMIYAH SAUDI ARABIA
Pertanyaan :
Apa hukum menurut syariat berteman dengan lawan jenis, dalam artian, seseorang menjadikan perempuan sebagai temannya atau sebaliknya
Jawaban :
Ini termasuk keharoman yang paling besar, dan kemungkaran yang paling parah.
Maka tidak boleh bagi perempuan berteman dengan laki-laki yang itu bukan termasuk mahromnya atau sebaliknya.
Karena perbuatan tersebut merupakan sarana yang bisa menyampaikan kepada fitnah dan terjatuhnya dia ke dalam perbuatan keji
Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lilbukhuts al-llmiyah wal Ifta
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
س :
ما حكم الشرع في الصداقة مع الجنس الآخر، بمعنى: أن تتخذ الفتاة صديقًا أو العكس؟
ج :
هذا من أعظم المحرمات، وأشد المنكرات، فلا يجوز للمرأة أن تصادق الرجال الذين ليسوا من محارمها أو العكس؛ لأن ذلك وسيلة إلى الفتنة والوقوع في الفاحشة.
من فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية و الإفتاء
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi