Hukum Mengusap Khuf Dan Dalilnya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mengusap Khuf Dan Dalilnya
<PELAJARAN FIKIH (20): BAB KEENAM: TENTANG MENGUSAP KEDUA KHUF (SEPATU), IMAMAH (SORBAN), DAN GIPS/PERBAN (BAG: 1)


Khuf adalah sesuatu yang dipakai di kaki, yang biasanya terbuat dari kulit dan sejenisnya.

Bentuk jamaknya adalah Khifaaf (خفاف)

Termasuk ke dalam makna khuf adalah semua yang dipakai di kaki baik yang terbuat dari kain atau sejenisnya.

Masalah Pertama: hukum mengusap khuf dan dalilnya

Mengusap khuf (ketika berwudhu’) adalah boleh berdasarkan kesepakatan Ahlussunnah wal Jama’ah.

Mengusap khuf merupakan keringanan (rukhsoh) dari Allah ‘Azza wa Jalla bagi hamba-hambaNya, sebagai bentuk menghilangkan kesulitan dan rasa berat dari mereka.

Bolehnya (mengusap khuf) ditunjukkan oleh sunnah dan ijma’.

Adapun Sunnah, hadits-hadits yang shahih dan mutawatir dari Nabi shallalallahu 'alaihi wasallam menunjukkan tentang hal ini baik dari perbuatan, perintah, dan rukhos beliau .

Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak ada sedikitpun keraguan di dalam hatiku tentang (bolehnya) mengusap (khuf), pada permasalahan ini ada 40 hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Hasan al-Bashri juga berkata, "Telah menceritakan kepadaku 70 orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau mengusap kedua khufnya. "

Di antaranya ialah hadits Jarir bin Abdillah, ia berkata,

رأيت رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بال ثم توضأ ومسح على خفيه

"Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam buang air kecil, kemudian beliau berwudhu dan mengusap kedua khufnya."
(HR. Muslim no.272, hadits serupa juga diriwayatkan al-Bukhari dari al-Mughiroh pada Bab al-Mashu 'alal Khuffain no.203)

Berkata al-A'masy dari Ibrahim (an-Nakho'i), "Hadits (Jarir) ini dikagumi para ulama’, sebab keislaman Jarir terjadi setelah turunnya surat al-Maidah, yaitu ayat wudhu'."

Dan para ulama' ahlussunnah wal jama'ah telah bersepakat atas disyari'atkannya mengusap khuf (ketika berwudhu’) baik saat safar atau muqim, untuk suatu kebutuhan atau selainnya.

Demikian pula boleh mengusap kaos kaki, yaitu yang dipakai di kaki selain yang terbuat dari kulit, seperti terbuat dari kain atau sejenisnya, yang di jaman ini disebut dengan syurrob (kaos kaki), karena sama-sama dibutuhkan oleh kaki, dan 'illah (sebab) pada keduanya juga sama.

Lebih lagi, saat ini kaos kaki lebih banyak dipakai daripada khuf. Maka boleh mengusapnya bila memang menutupi kaki.

..........................

Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah

Sumber: الفقه الميسر (hal.23)
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf

#pelajaranfikih #fikihmuyassar

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi