Pengertian dan Macam-macam Dzabeh (Sembelihan)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Pengertian dan Macam-macam Dzabeh (Sembelihan)
<Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 60)
—--------------------------------------—

MENYEMBELIH ADALAH IBADAH
Menyembelih merupakan arti dari ‘dzabeh’ atau ‘adz-Dzabhu’ (dengan alif lam).

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab –rohimahullah- menjelaskan:

ودليل الذبح قوله تعالى: {قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ}
وَمِنَ السُنَّةِ: "لعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ الله".

”Dan dalil tentang “Dzabeh” –sembelihan- adalah firman Allah -Ta’ala-:
"Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [ Surat Al-An’am: ; 162-163. ]

Dan (dalil) dari sunnah;
”Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.”


PENJELASAN:

PENGERTIAN DZABEH –Sembelihan-.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rohimahullah- menjelaskan,
‘Dzabeh’ atau ‘menyembelih’ maksudnya menghilangkan nyawa dengan mengalirkan darah memakai cara tertentu.
[ Lihat ’Syarah Tsalatsatul Ushul’ hal.66 ]

MACAM-MACAMNYA,
Berdasarkan maksud dan tujuannya, menyembelih terbagi menjadi tiga macam;

Yang Pertama ; SEMBELIHAN UNTUK IBADAH ,
Dimana seseorang bermaksud mengagungkan Allah -Ta’ala- dengan sembelihan tersebut. Ia melakukan itu dengan penuh kerendahan serta niat mendekatkan diri kepada-Nya.
Sembelihan dengan sifat seperti itu tidak boleh diberikan kepada makhluk –siapapun dia-.
Sembelihan yang seperti itu hanya boleh diberikan kepada pencipta yaitu Allah -‘Azza wajalla-.

Apabila sembelihan model ini ditujukan kepada selain Allah -Ta’alla- , pelakunya terjerumus ke dalam syirik besar. Na’udzubillah mindzalik.

Dalil tentang jenis pertama ini adalah ayat yang disebutkan oleh pengarang kitab ini, surat Al-An’am ayat 162-163.

Yang Kedua ; SEMBELIHAN UNTUK MEMULIAKAN TAMU, WALIMATUL ‘URSY atau yang semisalnya.

Memuliakan tamu diperintahkan dalam agama. Rasulullah -shollallahu’ alaihi wasallam- bersabda:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” [ HR. Muslim no. 47-(74) ]

Tentang walimatul ‘ursy, Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda kepada Abdurrahman bin ‘Auf -rodhiyallahu ‘anhu- :

”Selenggarakanlah walimah, walaupun dengan (menyembelih) seekor kambing.” [ HR.Al-Bukhori no. 2048 & Muslim no. 1427-(79). ]

Yang Ketiga ; UNTUK DINIKMATI
Misalnya, untuk dimakan atau diperjualbelikan dagingnya.
Jenis ketiga ini hukumnya mubah alias ‘diperbolehkan dalam agama’. Karena hukum asal dari perbuatan makan dan jual beli adalah diperbolehkan, selama tidak ada nash –dalil- yang melarangnya. Allah -Ta’ala- berfirman:

“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?” (71)
”Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan.” (72) [ Surat Yasin ; 71-72. ]

Yang jelas, perkara mubah hukumnya bisa berubah menjadi keharusan dan bisa pula berubah menjadi sesuatu yang dilarang, tergantung maksud penggunaannya, mau dijadikan perantara untuk apa?

Wallahu a’lamu bisshowab.

[ Disadur dari ”Syarah Tsalatsatil Ushul” hal. 66-67; Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin. ]

.........................
Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
.........................

#ushultsalatsah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi