Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Dua Perkara : Meremehkannya atau Tidak Mengetahui Hukumnya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum meninggalkan puasa Ramadhan karena dua perkara : meremehkannya atau tidak mengetahui hukumnya
<Al'allamah Muhammad Ibnu Shalih al'ustaimin Rahimahullah.

pertanyaan:

Orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena dia tidak tahu dan tidak memperdulikan, diketahui bahwa tahun yang dia tidak berpuasa padanya adalah awal tahun dia baligh

Jawaban:

Pertanyaan ini tersusun dari dua , yaitu :

Karena tidak tahu

Karena tidak memperdulikan.

Antara kedua permasalahan ini terdapat perbedaan yang besar.

Apabila dia meninggalkan puasa karena tidak tahu, dia mengira bahwa puasa tidak wajib atasnya seperti:

Seorang anak perempuan yang baru baligh dalam keadaan dia masih kecil, dia tidak mengira bahwa diantara tanda tanda baligh adalah mencapai usia 15 tahun,

Maka apabila seperti ini keadaannya wajib atasnya untuk mengqadha', karena kewajiban tidaklah gugur karena tidak tahu,

Permasalahan ini banyak terjadi, sebagian anak perempuan yang baru haidh , dia malu untuk memberi tahu keluarganya, maka didapati dia tidak berpuasa, atau dia tetap berpuasa dalam keadaan dia sedang haidh,

Maka kita katakan kepada wanita pertama yang tidak berpuasa :

Wajib atasmu untuk mengganti hari - hari yang kamu tidak berpuasa setelah kamu baligh .

Dan kita katakan kepada wanita kedua, yang berpuasa di hari-hari haidhnya.

Wajib atasnya untuk mengulangi puasa yang dia lakukan Diwaktu haidh (di Ramadhan berikutnya ketika tidak haidh) , karena puasa pada saat haidh tidak sah.

Adapun ketika seseorang meremehkan , yang nampak dari pertanyaan adalah dia meninggalkan puasa karena meremehkan dalam keadaan dia mengakui akan wajibnya, jika seperti ini keadaannya,

maka tidak bermanfaat baginya qadha'
(mengganti dihari - hari yang lain),

dan tidak akan diterima qadha'nya, meskipun dia puasa selama seribu bulan,

Karena ibadah yang ditentukan waktunya dengan waktu yang terbatas diawal dan diakhirnya, tidak sah penunaiannya kecuali diwaktu tersebut , barang siapa yang menunaikannya sebelum waktunya, tidak akan diterima, demikian pula tidak akan diterima apabila ditunaikan setelah waktunya, kecuali ketika ada 'udzur syar'i yang membuat dibolehkan untuk mengakhirkannya
Dan kaidah ini umum untuk semua ibadah yang ditentukan waktunya.

Atas dasar ini barang siapa yang meninggalkan shalat karena meremehkan hukumnya diwaktu tertentu, namun tidak Secara mutlak, seperti dia shalat satu hari, kemudian dia tinggalkan satu hari ,

Maka tidak bermanfaat baginya apabila dia mengqadha' shalat yang ditinggalkan dihari hari yang lalu , karena menunaikan qadha' setelah keluar waktunya tanpa 'udzur syar'i, tidak akan diterima,

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam :

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Barang siapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka tertolak.

Atas dasar ini, kita katakan kepada orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan:

Tidak bermanfaat bagimu qadha' ,

Wajib atasmu untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wata'aala dan memperbanyak amal Shalih , dan jangan mengulangi perbuatan ini lagi.

Sumber:
https://youtu.be/4xyNYNfadq0

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الرحمن له.

Website:
Salafycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi