Seorang Wanita Menyusui yang Berpendapat Dalam Permasalahan Ini dengan Fidyah, Apakah Boleh Baginya Menunaikan Fidyah Sebelum Selesai Bulan Ramadhan

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Seorang wanita menyusui yang berpendapat dalam permasalahan ini dengan fidyah, apakah boleh baginya menunaikan fidyah sebelum selesai bulan Ramadhan
<Faidah fiqhiyyah*

* Tanya jawab ringkas.*

*"Fidyah"*

Assyaikh alfadhil Abu Muhammad Shalah kantusy Hafidzahullah.

وعليك السلام ورحمة الله

Sallamakallah (Semoga Allah memberikan keselamatan kepadamu ) Abdurrahman,
Tafadhdhal (silahkan)

Pertanyaan:

Wahai Syaikh semoga Allah menjaga anda, seorang wanita menyusui dia berpendapat dalam permasalahan ini fidyah, apakah boleh baginya menunaikan fidyah sebelum selesai bulan Ramadhan seperti dia menunaikan fidyah di awal bulan untuk satu bulan penuh.

Jawaban:

Ya, dalam hal ini

Boleh ditunaikan diawal dan diakhir,

Namun apabila dia menunaikan nya diakhir(setelah Ramadhan) lebih utama.

Diterjemahkan oleh:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الرحمن له.

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi