Macam-macam Isti’adzah (Bagian 2)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Macam-macam Isti’adzah (Bagian 2)
<Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 57)
—--------------------------------------—

MACAM-MACAM ISTI’ADZAH. (Bagian 2)
- Yang Ketiga: Isti’adzah –meminta perlindungan- kepada:
1- Orang-orang yang telah meninggal, atau
2- Kepada orang yang masih hidup serta mampu memberikan perlindungan, namun tidak ada dihadapannya.
Jenis yang ketiga ini termasuk kategori dosa besar syirik. [ Lihat ”Syarah Tsalatsatil Ushul” hal. 64; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. ]

Termasuk dalam jenis ini adalah, isti’adzah –meminta perlindungan- kepada bangsa Jin.

Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rohimahulah- menyebutkan sebuah ayat yang menjadi dalil tentang permasalahan ini, Allah -Ta'ala- berfirman:

{وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً} [سورة الجن، الآية: 6]

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Surat Al-Jin : 6 ]

Beliau -rohimahullah- dalam kitab "Al-Qoulul Mufid" menjelaskan,
“Ayat ini menunjukkan bahwa Isti’adzah –meminta perlindungan- kepada bangsa Jin hukumnya haram. Karena hal itu tidak memberikan manfaat (yang hakiki) kepada peminta perlindungan. Justru malah menjadikannya semakin takut (dan lemah)." [ Lihat ”Al-Qoulul Mufid” (1/251) ]

Beliau menambahkan,
“Adanya manfaat dari mereka tidak kemudian menafikan kesyirikannya. Karena manusia terkadang bisa mengambil manfaat dari sebuah kesyirikan. Contohnya: Bangsa Jin yang terkadang bisa memberikan perlindungan kepadamu… ” [ Lihat ”Al-Qoulul Mufid” (1/257) ]

Sehingga jangan meminta perlindungan kepada mereka, walaupun ada manfaatnya, karena hal itu mengandung kesyirikan. Sementara kesyirikan itu adalah dosa yang terbesar.

- Yang Keempat: Isti’adzah –meminta perlindungan- kepada makhluk yang dapat memberikan perlindungan, dari jenis manusia , tempat, atau selainnya.
Jenis seperti ini hukumnya boleh.

Di antara dalil tentang permasalahan ini, Sabda Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- tentang fitnah,

وَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً فَلْيَعُذْ بِهِ

“Barangsiapa mendapatkan tempat berlindung dikala itu, hendaklah ia berlindung dengannya.” [ HR. Muslim no. 2886-(10) ] ,

Di dalam hadits ini, Rasululullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- membimbing kita untuk berlindung di sebuah tempat yang bisa melindungi kita dari pengaruh fitnah, saat itu terjadi.

Catatan:
"Apabila ada seseorang meminta perlindungan dari kejahatan orang zhalim, maka ia wajib dilindungi.
Apabila ia meminta perlindungan agar bisa melakukan satu hal yang dilarang, atau lari dari suatu kewajiban, maka ia haram (yakni; tidak boleh) dilindungi.

[ Lihat ”Syarah Tsalatsatil Ushul” hal. 64; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. ]

Wallahu A’lamu bisshowab.

[ Referensi Utama: Syarah Tsalatsatil Ushul karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rohimahullah-. ]


.........................
Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
.........................

#ushultsalatsah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi