Menghadiahkan Bacaan Alquran Untuk Mayit

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Menghadiahkan Bacaan Alquran Untuk Mayit
<Imam Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwasanya pahala bacaan al Qur'an tidak bisa sampai kepada mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah Ta'ala

وأن ليس للإنسان إلا ما سعى

"Dan bahwasanya seorang manusia tidaklah mendapatkan melainkan apa yang telah diusahakannya." ( QS. An Najm:39 )

dan dengan hadits,

إِذَا مات بن آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, terputuslah seluruh amalannya kecuali dari tiga perkara, sedekah Jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak yang shalih yang mendo'akannya." ( HR. Muslim no.1631 )

Imam Nawawi menjelaskan, "Yang masyhur menurut madzhab kami -yaitu madzhab Syafi'i- ialah, bahwa pahala bacaan al Qur'an tidak bisa sampai kepada mayit."

Beliau melanjutkan, "Adapun shalat dan seluruh amal ketaatan menurut (madzhab) kami dan jumhur (mayoritas ulama) juga tidak sampai (pahalanya kepada mayit)." ( Syarah Muslim 7/90 )

Imam Nawawi menerangkan bahwa ada sebagian Ulama' dari Madzhab Syafi'i yang berpendapat sampainya pahala bacaan al-Qur'an kepada mayit, namun dengan tegas beliau mengatakan,

وَكُلُّ هَذِهِ الْمَذَاهِبِ ضَعِيفَةٌ

Bahwasanya pendapat tersebut adalah lemah

Mereka mengqiyaskan dengan doa, sedekah, dan haji yang pahalanya bisa sampai kepada mayit. Tentu saja ini qiyas yang tidak tepat, karena ibadah-ibadah tersebut secara tegas ada dalil yang menopangnya. Adapun bacaan al Qur'an sama sekali tidak ada.
( Lihat Syarah Muslim 1/90 )

Imam Nawawi juga mengatakan,

"Dalam Kitab Syarhul Minhaj karya Ibnu an Nahwi (dikatakan), 'Pahala bacaan (al Qur'an) tidak sampai kepada mayit menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kami."


Al 'Izz bin Abdus Salam (ulama' besar madzhab Syafi'i) ditanya tentang pahala bacaan al Qur'an yang dihadiahkan kepada mayit, apakah bisa sampai kepadanya atau tidak?

Beliau menjawab, 'Pahala bacaan (al Qur'an) hanya sebatas bagi pembacanya saja, tidak bisa sampai kepada yang lainnya."


Sumber:
1. Syarahu An Nawawi 'ala Muslim
2. Hukmu Qiro'ati Al Qur'an lil Mauta Syaikh Ruslan

Oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #aqidah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi