<Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
يجوز أن يتصدق الشخص بالمال وينويه لأبيه وأمه وأخيه ومن شاء من المسلمين
"Dan seseorang boleh bersedekah harta dengan meniatkannya untuk bapaknya, ibunya, saudaranya, dan orang-orang yang dia kehendaki dari kaum muslimin."
Majmu' Fatawa wa Rosail Ibni 'Utsaimin 18/461
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #fikih #sedekah
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi