Pelajaran Fikih (8): Bab Keempat: Tentang Siwak Dan Sunnah-sunnah Fithroh (Bag: 1)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Pelajaran Fikih (8): Bab Keempat: Tentang Siwak Dan Sunnah-sunnah Fithroh (Bag: 1)
<Pada bab ini terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas:

Siwak adalah: menggunakan ranting pohon atau yang sejenisnya (untuk membersihkan) gigi dan gusi. Fungsinya untuk menghilangkan sisa makanan atau aroma yang menempel pada keduanya.

Permasalahan Pertama: Hukum Bersiwak
Disunnahkan bersiwak pada setiap waktu. Bahkan bagi orang yang berpuasa sekalipun. Seandainya ia bersiwak pada saat sedang berpuasa maka tidak mengapa, baik dilakukan di awal siang atau di akhir siang. Disebabkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah mengimbau (agar bersiwak) secara mutlak dan tidak mengaitkannya dengan waktu tertentu.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

السواك مطهرة للفم مرضاة للرب

"Siwak merupakan pembersih bagi mulut dan (perbuatan yang) diridhai oleh Allah." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq dengan shighah jazem, Ahmad dan Nasai)

dan beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda,

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka agar bersiwak setiap kali hendak melaksanakan shalat." (HR. Al-Bukhari no.887 dan Muslim no.252)

- Bersambung Insya Allah -

Ikuti terus pelajaran FIKIH setiap hari Selasa dan Kamis, Insya Allah.

Sumber Panduan: الفقه الميسر (hal.13)
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi