Tahiyyatul Masjid Hanya Bagi Orang Yang Ingin Duduk Di Masjid

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Tahiyyatul Masjid Hanya Bagi Orang Yang Ingin Duduk Di Masjid
<Syari’at shalat tahiyyatul masjid hanya diperuntukkan bagi orang yang ingin duduk di masjid. Sedangkan masuk masjid karena sekadar lewat, mengambil sesuatu, atau ingin menyampaikan keperluan kepada orang lain, maka tidak disyari’atkan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qatadah Al-Anshari Radhiallahu ‘anhu,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ

“Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua raka’at.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Imam Malik Rahimahullah menerangkan, “Perintah tersebut berlaku bagi orang yang ingin duduk saja. Oleh karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, '… hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk.'.” (Al-Muntaqo Syarhul Muwatto' 1/399, dan Al-Muntaqa Syarhul Muwatho’ 1/286)

Ibnu Rajab Rahimahullah berkata: ”Pada riwayat ini terdapat larangan untuk duduk sebelum melakukan shalat (tahiyyatul masjid). Sehingga barangsiapa masuk masjid bukan untuk duduk, yaitu sekadar lewat melintasi masjid atau masuk untuk suatu kebutuhan kemudian keluar lagi dan bukan untuk duduk, maka tidak terkenai larangan tersebut.” (Fathul Baari Syarhu Shahihil Bukhari Ibnu Rajab 3/275)

Di dalam kitab Al-Muntaqo Min Fatawa Al-Fauzan (4/26), Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan juga menjelaskan, "Barangsiapa masuk masjid karena ingin duduk (di dalamnya), maka hendaknya dia shalat dua raka'at sebelum duduk. Adapun seorang yang masuk masjid hanya sekadar lewat bukan untuk duduk atau ingin mengambil kebutuhan kemudian keluar lagi, maka tidak disyari’atkan shalat (tahiyyatul masjid) atasnya.”

Dan diriwayatkan pula bahwasanya Ibnu Umar dan para shahabat lainnya Radhiallahu ‘anhum memasuki masjid kemudian keluar tanpa melakukan shalat tahiyyatul masjid.

- wallahu a'lam-

Dikumpulkan oleh Tim Warisan Salaf

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi