Pembatal-Pembatal Wudhu'

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Pembatal-Pembatal Wudhu'
<PELAJARAN FIKIH (16): BAB KELIMA: TENTANG WUDHU' (BAG: 4)

MASALAH KEENAM
Pembatal-Pembatal Wudhu'

Pembatal wudhu' adalah sesuatu yang membuat wudhu' itu batal dan rusak.

Pembatalnya ada enam:

1. SESUATU YANG KELUAR DARI DUA JALAN
yaitu dari jalan keluarnya air kencing dan kotoran (tinja). Sesuatu yang keluar itu bisa dalam bentuk air kencing, kotoran (tinja), mani, madzi, darah istihadhah, angin yang sedikit atau banyak.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

"... atau seorang di antara kalian kembali dari tempat buang air." (QS. An-Nisaa':43)

dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

"Allah tidak akan menerima shalat salah seorang kalian apabila ia berhadats hingga ia berwudhu'."

dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,

ولكن من غائط أو بول ونوم

"Akan tetapi (wudhu' itu dilakukan) karena buang air besar, air kecil, dan tidur."

Demikian pula sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam terkait seseorang yang ragu apakah ada angin yang keluar darinya atau tidak,

فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

"Maka janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) hingga mendengar suara atau mencium bau (kentut)."

2. KELUARNYA NAJIS DARI ANGGOTA TUBUH YANG LAINNYA
jika yang keluar itu berupa air kencing atau tinja, maka wudhu'nya batal secara mutlak, karena ia masuk ke dalam dalil-dalil yang telah lalu.

Tapi jika (yang keluar) selain dari keduanya, seperti darah dan muntah:

jika (keluarnya) banyak maka yang lebih utama ialah berwudhu', sebagai bentuk kehati-hatian.
dan jika (keluarnya) sedikit maka tidak berwudhu' (wudhu'nya tidak batal,pen) menurut kesepakatan (ulama).

3. HILANGNYA AKAL ATAU HILANG KESADARAN
karena pingsan atau tidur.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

ولكن من غائط وبول ونوم

"Akan tetapi (wudhu' itu dilakukan) karena buang air besar, air kecil, dan tidur."

dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam

العين وكاء السه، فمن نام فليتوضأ

"Mata adalah pengikat dubur, barangsiapa yang tidur maka berwudhu'lah'."

Adapun gila, pingsan, mabuk, dan yang semisalnya, maka wudhu'nya batal menurut kesapakatan.

Sedangkan tidur yang membatalkan wudhu' adalah tidur nyenyak yang ia tidak tahu lagi bagaimana bentuk tidurnya.

Adapun tidur ringan maka tidak membatalkan wudhu', karena dahulu para shahabat radhiallahu 'anhum ketika menunggu shalat mereka tertimpa rasa kantuk, setelah itu mereka melakukan shalat tanpa berwudhu' lagi.

..........................
Bersambung insyaallah...
..........................

Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah

Sumber: الفقه الميسر (hal.19-20)
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf

#pelajaranfikih #fikihmuyassar

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi