Perbedaan Ushul Fiqih Dengan Qowa'id Fiqhiyyah

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Perbedaan Ushul Fiqih Dengan Qowa'id Fiqhiyyah
<Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc

PERBEDAAN PERTAMA
Ushul Fiqih adalah ilmu yang berfungsi untuk mengambil suatu hukum dari dalil-dalil yang ada (fokusnya dalil dan hukum).
Qawa’id Fiqhiyyah: titik penekanannya adalah Fi’lul mukallaf (perbuatan seorang hamba).

PERBEDAAN KEDUA
Ushul Fiqih adalah ilmu yang mengantarkan seseorang untuk bisa mengambil suatu hukum dari dalil-dalil yang ada.
Qawa’id Fiqhiyyah: merupakan satu qo’idah yang dijadikan sebagai rujukan dalam sekian permasalahan, yang mana tujuan dari qo’idah fiqhiyyah ini untuk mendekatkan sekian permasalahan fiqh dan memudahkannya.

PERBEDAAN KETIGA
Ushul Fiqih: adalah sebuah ilmu untuk mengambil istinbath-istinbath hukum dalam permasalahan tertentu. Qo’idahnya sudah ada, kemudian dari qa’idah itu dijadikan sebagai patokan hukum terhadap permasalahan yang ada.
Qawa’id Fiqhiyyah: keberadaannya setelah adanya sekian permasalahan fiqhiyyah yang cukup banyak. Gambarannya berbeda-beda namun terkadang ’illah (inti permasalahannya) sama, barulah setelah itu dibuat suatu qa’idah yang bisa mewakili permasalahan-permasalahan tersebut, ataupun permasalahan-permasalahan yang muncul dikemudian hari dengan sebab yang sama.

Misalnya: ketika seseorang tertimpa keraguan di dalam shalat; seorang ragu-ragu, apakah shalatnya sudah tiga raka’at atau baru dua raka’at? Atau ketika mengerjakan ibadah haji, ketika thawwaf ia ragu, apakah sudah tiga putaran atau baru dua putaran?

Disini, permasalahannya berbeda, yang satu berkaitan dengan shalat dan yang satu berkaitan dengan haji, tetapi ’illah (inti permasalahannya) sama, yaitu adanya suatu keraguan pada amalan yang sedang dikerjakan.

Dari sini kemudian para ulama’ membuat suatu qa’idah untuk sekian permasalahan yang gambarannya bermacam-macam tapi intinya sama:

اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

”Keyakinan itu tidaklah hilang/dikalahkan oleh suatu keraguan”

Seorang yang melakukan shalat dua raka’at atau tiga raka’at, yang dua raka’at sudah yakin sedang yang tiga raka’at ragu, apakah sudah dikerjakan atau belum?

Maka dalam kondisi seperti ini dia berpegang bahwa dia melakukan shalat sudah dua raka’at, mengapa? Karena inilah yang yakin sedangkan yang ketiganya masih ragu. Demikian pula dengan thawwaf.

Contoh lain, berkaitan dengan wudhu’, seseorang yakin sudah berwudhu’, setelah berlalu sekian waktu dia ragu, apakah wudhu’nya tadi telah batal ataukah belum?

Maka dalam kondisi yang seperti ini, ”Keyakinan itu tidaklah hilang/dikalahkan oleh suatu keraguan”

Wudhu’ adalah sesuatu yang yakin sedangkan batalnya adalah sesuatu yang masih ragu. Maka dalam kondisi seperti ini ia memposisikan diri sebagai seorang yang telah berwudhu’ dan tidak ada kewajiban untuk berwudhu’ kembali.

Inilah gambaran bahwa qawa’id fiqhiyyah muncul setelah adanya sekian furu’ masail. Semua ini dibuat oleh para ulama’ agar umat ini mudah di dalam menentukan hukum bagi permasalahan-permasalahan yang ada.

Maka dari itu amatlah benar pernyataan yang menyatakan:
”Bahwa Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah mendekatkan seseorang untuk bisa memahami al-masail al-fiqhiyyah dan memudahkannya”.


Sumber: Pelajaran القواعد الفقهية للسعدي
Ditranskrip Oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #fikih

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi