Permasalahan Terkait Dengan Isti’anah: Hukum Meminta Pertolongan kepada Jin

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Permasalahan Terkait Dengan Isti’anah: Hukum Meminta Pertolongan kepada Jin
<Pelajaran TAUHID:
Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 55)
—--------------------------------------—
PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN ISTI’ANAH:
Hukum Meminta Pertolongan kepada Jin.

Oleh: Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta.

Pertanyaan Pertama dari fatwa nomer: 15924.
"Sebagian manusia menggunakan jin untuk mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin. Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan (penyembuhan) ini. Apa pendapat agama tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram?"

Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan Jin untuk tujuan apapun. Sebab, mereka (bangsa Jin) tidak akan membantu dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka (bangsa Jin) dalam kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta’ala

{وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا}

”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Al-Jin: 6 ]

Dan firman Allah Ta’ala:

{وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ}

”Dan (ingatlah) hari diwaktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): "Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am: 128 ]

(Sehingga) Hasil apapun yang diambil dari pekerjaan ini hukumnya haram.
(Kemudian) Kesurupan jin ataupun penyakit lainnya (bisa) diobati dengan Al-Qur
an, doa-doa yang disyariatkan, ataupun obat-obatan yang diperbolehkan, (tentu saja) melalui orang-orang tepercaya dan beraqidah lurus.

Wabillahit_taufiq, washollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.

Tertanda,
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Sholeh Al Fauzan, Abdul Aziz Alusy-Syaikh, dan Bakr Abu Zaid.

(Selesai).

Sumber: ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” (1/207).

Wallahu a’lam bisshowab (AH)


.........................
Ikuti terus pelajaran Tsalatsatul Ushul (ثلاثة الأصول) setiap hari senin dan kamis, Insya Allah
Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
.........................

#ushultsalatsah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi