Rangkaian Fatwa Puasa (45): Wasiat Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz Kepada Orang Yang Menghabiskan Hari-harinya Dengan Tidur

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Rangkaian Fatwa Puasa (45): Wasiat Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz Kepada Orang Yang Menghabiskan Hari-harinya Dengan Tidur
<Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,

"Tentang seorang yang begadang di malam hari hingga masuk waktu shubuh, kemudian mereka tidur hingga masuk waktu zhuhur, setelah menunaikan shalat zhuhur mereka kembali tidur hingga waktu ashar, dan setelah shalat ashar mereka tidur kembali hingga mendekati waktu berbuka. Pertanyaannya adalah apa hukum Islam tentang perbuatan semacam ini?

Beliau menjawab,

“Tidak ada dosa tidur di siang hari atau di malam hari apabila tidak ada kewajiban yang dilalaikan atau keharaman yang dilanggar.

Hanyasaja perkara yang disyari’atkan bagi seorang muslim baik yang sedang berpuasa atau yang tidak berpuasa adalah:
tidak begadang di malam hari, dan
hendaknya segera tidur setelah Allah mudahkan ia melakukan Qiyamul Lail.
Setelah itu dia bangun untuk makan sahur jika bertepatan dengan bulan ramadhan. Karena makan sahur hukumnya sunnah muakkadah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

«تسحروا فإن في السحور بركة»

“Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur terdapat berkah.” (Hadits ini telah disepakati keshahihannya)

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

«فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر»

“Pembeda antara puasa kita (kaum muslimin) dan puasanya ahli kitab adalah dengan makan sahur.” Diriwayatkan Muslim di dalam Shahihnya.

Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa untuk selalu menjaga shalat lima waktu secara berjama’ah, dan waspada dari mengabaikannya baik dengan tidur atau selainnya.

Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa atau yang tidak berpuasa untuk melaksanakan seluruh pekerjaan yang wajib dilakukan pada waktunya baik itu pekerjaan dinas atau selainnya dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.

Demikian pula wajib baginya berupaya mencari rejeki yang halal, yang dibutukan oleh dirinya dan orang yang dia nafkahi, dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.

Ringkasnya, wasiatku teruntuk semua orang; baik laki-laki atau wanita, yang berpuasa atau yang tidak berpuasa agar SELALU BERTAKWA KEPADA ALLAH Jalla wa ‘Ala dalam setiak keadaan.

Dan selalu berusaha mengerjakan kewajiban pada waktunya sesuai dengan yang Allah syari’atkan.
Dan hendaknya waspada penuh dari sikap melalaikan kewajiban tersebut baik dengan tidur atau selainnya dari perkara mubah atau selainnya.

Apabila kelalaian itu disebabkan suatu maksiat maka dosanya akan bertambah besar, dan kejahatannya semakin besar pula.

Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan kaum muslimin, dan memahamkan mereka tentang urusan agama mereka, dan mengokohkan mereka di atas kebenaran, dan semoga Allah memperbaiki pemimpin mereka. Sesungguh Dia Maha Dermawan dan Maha Mulia.


Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/319)
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi