Hadits Kedua Belas - Dhoif (Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hadits Kedua Belas - Dhoif (Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)
<PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 31)
—----------------—

HADITS KEDUA BELAS - Dhoif
(Anjuran Berbuka dengan Menggunakan Kurma atau Air)

Dari Salman bin ‘Amir Adh-Dhobbi Rodhiyallahu ‘anhu; Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam (bahwasanya) beliau pernah bersabda:

إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ

“Jika salah seorang dari kalian (1) berbuka; hendaknya dia berbuka dengan kurma (2), Apabila dia tidak mendapatkan (kurma); hendaknya dia berbuka dengan air. Karena air itu thohuur (3).”


PENJELASAN KOSAKATA
- Maksud kalimat “salah seorang dari kalian” adalah; kalian yang sedang berpuasa. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)

- Secara zhohir jika disebutkan bersama-sama dengan kata “ruthob” ; maka kata “tamer” maksudnya kurma kering (*), sedangkan kata “ruthob” maksudnya kurma basah (*). Apabila disebutkan sendirian (tanpa diiringi kata “ruthob” ,pen) maka arti “tamer” mencakup kurma basah dan kurma kering. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)
(*) Kurma kering; kadar airnya sedikit, dimasukkan ke dalam bahan makanan pokok. Sedang kurma basah kadar airnya masih tinggi, dimasukkan ke dalam jenis buah-buahan.

- Kata “Thohuur” artinya; thohir muthohhir.
“Thohir” artinya suci pada dzatnya. “Muthohhir” artinya bisa menyucikan selainnya.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa perut kita di sore hari akan mengeluarkan bau yang tidak disukai. Dengan air yang diminum (saat buka, pen) bau tersebut bisa dibersihkan dan dihilangkan. (Lihat Fathu Dzil-Jalal ; 3/198)

TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: “Hadits ini diriwayatkan oleh al-Khomsah. (Ahmad no.16226, 16228, 16231, 16232, 16237, 16242, 17870, 17874, 17876, 17877, 17880, 17887, Abu Dawud no.2355, At-Tirmidzi no.658, 695, Ibnu Majah no.1699)

Dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. (Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya no.2066, Ibnu Hibban dalam Shohihnya no.3514, 3515 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1575)

DERAJAT HADITS
Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menjelaskan, bahwa sisi keshohihan hadits yang ditetapkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban belum diketahui. Dan ternyata di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perowi wanita majhulah (**) bernama Hafshoh.
(**) Majhul artinya tidak diketahui keadilannya, atau juga orangnya belum jelas.

Dengan itu Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah menyimpulkan bahwa hadits ini tidak shohih.
(Lihat Al-Irwa’ ; (4/49 – 51) di bawah pembahasan hadits nomer 922, lihat pula Adh-Dhoifah no.6383, Dho’if Al-Jami’ no.389 –pada mulanya hadits ini disebutkan dalam Shohih Al-Jami’ no.363)

PENJELASAN HADITS
Dalam Bab ini –Yakni: Berbuka dengan Kurma atau Air- terdapat tiga hadits. Yang Insya Allah akan kita sebutkan pada pertemuan berikutnya.

Wallahu A’lam Bisshowaab

(Bersambung Insya Allah,...)

Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.

Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam


Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi