Rangkaian Fatwa Puasa (48): Melakukan Hubungan Suami Isteri Karena Tidak Mengetahui Hukumnya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Rangkaian Fatwa Puasa (48): Melakukan Hubungan Suami Isteri Karena Tidak Mengetahui Hukumnya
<Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia .... Semoga Allah memberinya taufik untuk melakukan setiap kebaikan..

"Telah sampai tulisan anda -semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya- yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpa anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya, yaitu secara berulang kali anda melakukan hubungan dengan isteri anda di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa.
Kemudian setelah itu anda mendengar bahwasanya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri ketika sedang puasa.

Jawab:

Tidak diragukan bahwasanya Allah mengharamkan kepada hamba-Nya di siang hari Ramadhan untuk makan, minum, melakukan hubungan suami isteri, dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Dan Allah telah mewajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan suami isteri di siang hari Ramadhan dan dia adalah seorang mukallaf, sehat, mukim, tidak sedang sakit dan tidak sedang bersafar, untuk MEMBAYAR KAFFAROH; yaitu:
membebaskan budak, bila tidak mendapati budak maka
berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sha’ dari makanan pokok negerinya.

Adapun orang yang melakukan hubungan di siang hari Ramadhan, dan dia seorang yang wajib berpuasa karena sudah baligh, sehat, mukim, tetapi TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA seperti yang terjadi pada anda,

maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,

sebagian mereka berpendapat, "wajib membayar kaffaroh karena dia telah menganggap remeh dengan tidak bertanya dan tidak mendalami tentang agamanya."
Sedangkan sebagian yang lain menyatakan, "dia tidak wajib membayar kaffaroh karena ia melakukannya dalam keadaan jahil (tidak tau hukum)."

Dengan ini dapat anda ketahui bahwa untuk lebih berhati-hati adalah hendaknya anda MEMBAYAR KAFFAROH, dikarenakan sikap anda yang meremehkan dan tidak mau bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum anda melakukan apa yang telah anda lakukan.

Apabila anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa, maka cukup memberi makan 60 orang miskin dari setiap hari yang anda berhubungan padanya.
Jika anda melakukan hubungan selama dua hari maka anda membayar dua kaffaroh,
jika anda melakukan hubungan selama tiga hari maka anda membayar tiga kaffaroh,
dan demikian seterusnya,
setiap jimak dalam satu hari membayar satu kaffaroh.

Adapun melakukan hubungan beberapa kali dalam satu hari maka cukup membayar satu kali kaffaroh.

Ini adalah sikap yang lebih berhati-hati dan lebih baik bagi anda, dalam rangka terbebaskan dari kewajiban, keluar dari khilaf ulama, dan menambal kekurangan pada puasa anda.

Apabila anda tidak ingat berapa hari anda melakukan hubungan, maka lakukanlah bilangan yang lebih berhati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Bila anda ragu apakah tiga hari atau empat hari, maka ambillah yang empat hari dan demikian seterusnya. Tetapi tidaklah anda memilih kecuali yang memang anda yakini dengan pasti.

وفقنا الله وإياك لما فيه رضاه، وبراءة الذمة. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.



Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/303-304)
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi