Rangkaian Fatwa Puasa (50): Hukum Seorang Musafir Melakukan Hubungan Dengan Istrinya Di Siang Hari Puasa

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Rangkaian Fatwa Puasa (50): Hukum Seorang Musafir Melakukan Hubungan Dengan Istrinya Di Siang Hari Puasa
<Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,

"Apa hukum seorang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan? Dan apakah boleh bagi musafir apabila ia berbuka untuk berhubungan dengan istrinya?

Beliau menjawab,

"Wajib bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa untuk membayar kaffaroh, yang saya maksud adalah kaffaroh zhihar, dan ia juga wajib membayar puasa hari itu (di hari yang lain,pen), dan bertaubat kepada Allah Subhanah dari perbuatannya itu.

Adapun jika ia sebagai musafir atau sedang sakit yang membolehkan dia untuk berbuka maka tidak ada kaffaroh dan tidak ada dosa baginya. Wajib baginya mengganti puasa di hari yang dia melakukan hubungan padanya (di hari yang lain,pen).

Dikarenakan seorang musafir ia boleh berbuka dengan jima' dan selainnya, sebagaimana firman Allah Ta'ala,

"Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan (maka boleh ia berbuka) dan menggantinya di hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah:184)

dan bagi wanita memiliki hukum yang sama dengan pria. Jika puasanya adalah puasa wajib maka ia harus membayar kaffaroh dan mengganti puasanya.

dan jika ia sedang safar atau sakit yang ia kesulitan berpuasa maka tidak ada kaffaroh baginya.


Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/307-308)
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi