Rangkaian Fatwa Puasa (51): Hukum Menyiasati Agar Tidak Terkena Kaffaroh

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Rangkaian Fatwa Puasa (51): Hukum Menyiasati Agar Tidak Terkena Kaffaroh
<Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,

Pertanyaan dari Dammam: Kami bermajelis bersama beberapa teman, pembicaraan kami ketika itu adalah seputar puasa dan pembatal-pembatalnya. Ada seorang teman menyampaikan, bahwasanya dia mendengar temannya berkata,
"Seseorang yang berpuasa kalau terpaksa ingin berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadhan, jika dia berbuka terlebih dahulu dengan makan atau minum, maka dia tidak terkenai kaffaroh yang diwajibkan bagi orang yang melakukan hubungan di siang hari ramadhan."

Apakah yang diucapkan oleh orang ini benar? Kami mengharapkan penjelasan anda

Beliau menjawab,

Ini adalah ucapan yang BATIL dan tentu saja TIDAK BENAR. Seorang muslim WAJIB BERHATI-HATI dari perbuatan jima' di siang hari Ramadhan apabila dia adalah seorang yang mukim dan sehat. Demikian pula seorang wanita apabila dia sedang mukim dan sehat.

Adapun seorang musafir, maka tidak mengapa dia berhubungan dengan istrinya yang musafir juga.

Demikian pula orang yang sedang sakit dengan istrinya yang sakit jika keduanya kesulitan melakukan puasa. Wallahu waliyyu at-taufiq


Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/308-309)
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi