Hukum Menirukan Suara Azan Orang Lain

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Menirukan Suara Azan Orang Lain
<Adapun membebani diri saat mengumandangkan azan dengan meniru suara azan orang lain tidak dikenal dalam petunjuk salafus shalih (orang-orang saleh terdahulu)."

Al Lajnah ad Daimah Fatwa no.20579

http://t.me/ukhwh


وتكلف أداء الأذان بتقليد صوت مؤذن آخر ؛ غير معروف في هدي السلف الصالح

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi