Hukum Menirukan Suara Azan Orang Lain
<Adapun membebani diri saat mengumandangkan azan dengan meniru suara azan orang lain tidak dikenal dalam petunjuk salafus shalih (orang-orang saleh terdahulu)."
Al Lajnah ad Daimah Fatwa no.20579
http://t.me/ukhwh
وتكلف أداء الأذان بتقليد صوت مؤذن آخر ؛ غير معروف في هدي السلف الصالح
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi