Hukum Memberikan Zakat Bagi Orang Yang Fasiq

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Memberikan Zakat Bagi Orang Yang Fasiq
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan: bahwa tidak semestinya zakat diberikan kepada orang yang dengannya akan membantu bermaksiat. Sehingga setiap orang yang fasiq tidak semestinya dibantu atas kefasikannya."

Al Liqa'at ar Ramadhaniyah hal.263

http://t.me/ukhwh

قال الشيخ العلّامة ابن عثيمين رحمه الله تعالى:

"ذكر شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله أنه لا ينبغي أن تعطى الزكاة من يستعين بها على المعصية فكل إنسان فاسق لا ينبغي أن يعان على فسقه".

(اللقاءات الرمضانية: ص263)

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi