Hukum Meriwayatkan Al Qur'an Secara Makna

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Meriwayatkan Al Qur'an Secara Makna
<Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafizhahullah berkata:

"Boleh engkau meriwayatkan hadits qudsi secara makna. Adapun al Qur'an, tidak boleh engkau meriwayatkannya secara makna. Wajib dari lafadhnya. Wajib engkau mendatangkan lafadhnya yang diturunkan dari Allah 'Azza Wa Jalla."


https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/2405

http://t.me/ukhwh

يجوز أن ترويه بالمعني.أما القرآن فلا يجوز أن ترويه بالمعنى ، لابد من ألفاظه ، لابد أن تأتي بألفاظه التي نزلت من الله عز وجل

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi