Hukum Menjenguk Kerabat Yang Ada Di Ruang Karantina Rumah Sakit

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Menjenguk Kerabat Yang Ada Di Ruang Karantina Rumah Sakit
<Syaikh Shalih bin Fauzan al Fawzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Jika salah seorang kerabatku masuk rumah sakit dan ia telah ditempatkan di ruang karantina, bolehkah saya mengunjunginya?

Jawaban:
Tidak boleh, jika ia telah ditempatkan di ruang karantina. Tidak boleh bagimu mengunjunginya. Hanyalah yang mengunjunginya orang yang sedang mengobatinya dan menangani kondisinya serta mengambil sebab-sebab preventif (pencegahan).

Fathul Majid Syarh Kitab at Tauhid 13-01-1439 H


https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/17229

http://t.me/ukhwh

س/ إذا دخل أحد أقاربي المستشفى وجعل في الهجر الصحي، فهل تجوز لي الزيارة؟

ج/ لا. إذا جعل في الهجر الصحي لا تجوز لك الزيارة إنما يزوره من يعالجه ومن تولى شأنه وهو متخذ الأسباب الواقية.

 

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi