Bahwa Ibnu 'Umar mengenakan bajunya yang terbaik ketika
Hari Raya (diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Lihat
Fathul Bari, syarh hadit no. 948)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin ditanya tentang hukum-hukum ‘Id dan sunnah-sunnahnya, beliau menjawab,
”Hendaknya seseorang memakai pakaiannya yang terbaik.
↪ Ini untuk KAUM PRIA.
⛔ adapun kaum wanita maka TIDAK BOLEH memakai pakaian yang bagus ketika keluar menuju Mushalla (tanah lapangan untuk pelaksanaan shalat).
↪ Ini untuk KAUM PRIA.
⛔ adapun kaum wanita maka TIDAK BOLEH memakai pakaian yang bagus ketika keluar menuju Mushalla (tanah lapangan untuk pelaksanaan shalat).
Nabi -shallahu’alaiwasallam-bersabda "Hendaknya mereka keluar dalam kondisi biasa."(HR. Abu Dawud 565).
Yakni memakai baju biasa, bukan baju berhias.
⛔ Haram bagi mereka keluar memakai wangi-wangian dan bersolek.
Yakni memakai baju biasa, bukan baju berhias.
⛔ Haram bagi mereka keluar memakai wangi-wangian dan bersolek.
(Majmu Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin 16/216)
•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
pada 23.07.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi