Pertanyaan:
"Apa hukumnya bagi orang yang
terlewatkan/terlambat takbir-takbir dalam shalat Ied? Apakah dia harus
menggantinya? Atau dia tetap menyempurnakannya (yakni langsung mengikuti
imam, pen)? "
Jawab :
✅ "Orang yang
terlewatkan/terlambat takbir-takbir tambahan pada shalat Ied, maka ia
masuk mengikuti shalat imam pada rakaat tersebut dan ia TIDAK PERLU
mengganti takbir-takbir yang sudah terlewatkan tadi. Karena
takbir-takbir tadi adalah Sunnah yang ia terlewatkan waktunya.
⚠
Namun, jika ia tertinggal satu rakaat penuh, maka ia mengganti rakaat
tersebut lengkap dengan takbir-takbir tambahan sesuai yang dibimbingkan.
Wa billahi At-Taufiq, wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa Alihi wa Sahbihi wa Sallam.
Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa Al-Ifta.
Fatwa nomor 16428
•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
pada 24.07.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi