Pertanyaan:
"Pada pagi Hari Raya Idul Fithri yang dibarakahi, ketika kami sampai di tempat shalat Id .... kami mendapati imam telah selesai shalat dan berada di penghujung khutbah.
Kemudian hadirin yang belum melaksanakan shalat (terlambat) meminta kepada salah satu dari mereka untuk mengimami shalat dan jumlah mereka lebih dari 50 orang, maka dia shalat mengimami mereka dua rakaat dalam keadaan imam sedang berkhutbah. Setelah shalat terjadilah diskusi diantara mereka, sebagian mengatakan shalatnya tidak sah dan sebagian yang lain mengatakan shalatnya sah.
❓ Kami memohon kebaikan Anda untuk memberikan jawaban tentang sah atau tidaknya shalat tersebut.
"Pada pagi Hari Raya Idul Fithri yang dibarakahi, ketika kami sampai di tempat shalat Id .... kami mendapati imam telah selesai shalat dan berada di penghujung khutbah.
Kemudian hadirin yang belum melaksanakan shalat (terlambat) meminta kepada salah satu dari mereka untuk mengimami shalat dan jumlah mereka lebih dari 50 orang, maka dia shalat mengimami mereka dua rakaat dalam keadaan imam sedang berkhutbah. Setelah shalat terjadilah diskusi diantara mereka, sebagian mengatakan shalatnya tidak sah dan sebagian yang lain mengatakan shalatnya sah.
❓ Kami memohon kebaikan Anda untuk memberikan jawaban tentang sah atau tidaknya shalat tersebut.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda pada setiap kebaikan. was salamu alaikum.
Jawab:
"Shalat
dua hari raya (Shalat 'Id) hukumnya Fardhu Kifayah, jika telah ada
yang melaksanakannya dalam jumlah yang cukup maka gugurlah dosa dari
yang lainnya.
* (Demikian menurut pendapat sebagian ulama, lihat kembali Silsilah no. 1 dan 2, pen)
* (Demikian menurut pendapat sebagian ulama, lihat kembali Silsilah no. 1 dan 2, pen)
Pada gambaran yang ditanyakan, maka kewajiban telah diemban oleh jamaah yang shalat duluan, yang imam berkhutbah kepada mereka.
Adapun orang-orang yang terlewatkan darinya (terlambat) dan ingin mengqadha'nya maka HAL ITU DISUKAI (MUSTAHAB).
☀ (Caranya) : hendaknya dia shalat sesuai dengan tata cara Shalat 'Ied, namun tanpa khutbah setelahnya.
☀ (Caranya) : hendaknya dia shalat sesuai dengan tata cara Shalat 'Ied, namun tanpa khutbah setelahnya.
▶ Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan An-Nakha'i, serta selain mereka dari para ulama'.
✅ Dalilnya adalah sabda Nabi shallallhu alaihi wa sallam
"
Jika kalian mendatangi shalat (berjama'ah) maka berjalanlah dengan
tenang dan pelan, apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pen) maka
ikutilah, adapun apa yang terlewatkan maka qadha'lah."
✅
Dan riwayat dari Anas bin Malik radhiallahuanhu; dahulu jika beliau
terlewatkan (terlambat) dari shalat id berjama'ah bersama imam, maka
beliau mengumpulkan keluarga dan maulanya (mantan budak yang sudah
dimerdekakan) , kemudian Abdullah bin Abu Utbah seorang maulanya
mengimami mereka shalat dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaat
tersebut."
Bagi orang yang menghadiri shalat id dalam
kondisi imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah
terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan qadha' shalat. Sehingga
(dengan itu) terkumpul dua maslahat.
Wa billahi at-Taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa Sallam.
al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
Fatwa no 2328.
Fatwa no 2328.
•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
pada 24.07.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi