Shahih Al-Bukhari hadits nomor 4398

٤٣٩٨ – حَدَّثَنِي إِبۡرَاهِيمُ بۡنُ الۡمُنۡذِرِ: أَخۡبَرَنَا أَنَسُ بۡنُ عِيَاضٍ: حَدَّثَنَا مُوسَى بۡنُ عُقۡبَةَ، عَنۡ نَافِعٍ: أَنَّ ابۡنَ عُمَرَ أَخۡبَرَهُ: أَنَّ حَفۡصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا، زَوۡجَ النَّبِيِّ ﷺ أَخۡبَرَتۡهُ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ أَزۡوَاجَهُ أَنۡ يَحۡلِلۡنَ عَامَ حَجَّةِ الۡوَدَاعِ، فَقَالَتۡ حَفۡصَةُ: فَمَا يَمۡنَعُكَ؟ فَقَالَ: (لَبَّدۡتُ رَأۡسِي، وَقَلَّدۡتُ هَدۡيِي، فَلَسۡتُ أَحِلُّ حَتَّى أَنۡحَرَ هَدۡيِي). [طرفه في: ١٥٦٦].
4398. Ibrahim ibnul Mundzir telah menceritakan kepadaku: Anas bin ‘Iyadh mengabarkan kepada kami: Musa bin ‘Uqbah menceritakan kepada kami, dari Nafi’: Bahwa Ibnu ‘Umar mengabarkan kepadanya: Bahwa Hafshah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para istrinya untuk tahalul pada tahun haji wadak. Hafshah mengatakan: Lalu apa yang menghalangimu (untuk tahalul juga)? Beliau bersabda, “Aku telah merekatkan rambutku dan mengalungi hewan kurban hajiku, sehingga aku tidak tahalul sampai aku menyembelih hewan kurban hajiku.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi