Praktik Mut'ah Para Tokoh Syiah (Mut’ah, Pelaris Syiah-3)

Mut’ah, Pelaris Syiah

Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan

Praktik Para Tokoh Syiah

Ayatullah Khomeini
Sayyid Husain al-Musawi al-Husaini, salah seorang mantan murid Khomeini menceritakan bahwa dia pernah safar bersama Khomeini ke daerah al-‘Atifiah. Di daerah itu, tinggal seorang lelaki yang berasal dari Iran, Sayyid Shahib. Ia mempunyai hubungan yang dekat dengan Khomeini.

Sayyid Shahib sangat bergembira dengan kedatangan kami. Kami tiba di tempatnya waktu Zuhur. Beliau menyediakan makan siang yang istimewa untuk kami dan memaklumkan kepada kerabat dekatnya tentang kedatangan kami. Mereka hadir dan memenuhi rumah beliau untuk menyambut kedatangan kami dengan penuh penghormatan.

Sayyid Shahib meminta kepada kami supaya bermalam di rumahnya pada malam tersebut, Imam pun setuju. Ketika tiba waktu Isya’, dihidangkan disediakan makan malam untuk kami. Para hadirin mencium tangan Imam dan berbincang-bincang dengannya.

Ketika hampir tiba waktu tidur, para hadirin bubar kecuali penghuni rumah tersebut. Khomeini melihat anak-anak perempuan berumur empat atau lima tahun yang sangat cantik. Imam meminta dari ayahnya, Sayyid Shahib untuk melakukan nikah mut’ah dengan anaknya. Ayahnya pun setuju dengan perasaan gembira. (Lillahi Tsumma lit Tarikh)

Sayyid Husain Shadr
Sayyid Husain Musawi bercerita pula, “Seorang perempuan datang kepadaku dan bercerita tentang peristiwa yang dialaminya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh Syiah, Sayid Husain Shadr, pernah melakukan nikah mut’ah dengannya dua puluh tahun lalu. Dia pun hamil dari hubungan itu. Setelah puas, dia menceraikannya.

Setelah berlalu beberapa waktu, perempuan itu dikaruniai seorang anak perempuan. Dia bersumpah bahwa dia hamil hasil hubungannya dengan Sayyid Husain Shadr, karena saat itu tidak ada yang melakukan nikah mut’ah dengannya selain Sayyid Shadr.

Setelah anak perempuannya dewasa, dia menjadi seorang gadis cantik dan siap menikah. Namun, sang ibu mendapati bahwa anaknya itu telah hamil. Ketika ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayyid Shadr telah melakukan nikah mut’ah dengannya dan menghamilinya.”

Peran Jalaludin Rakhmat Melariskan Mut’ah

Harian Fajar Makassar pernah memuat wawancara khusus dengan Jalaludin Rakhmat pada 25 Januari 2009 tentang nikah mut’ah.

Ketua Dewan Syura IJABI ini berkata, “Nikah mut’ah itu memang boleh saja dalam pandangan agama, karena masih dihalalkan oleh Nabi. Apa yang dihalalkan oleh Nabi berlaku sampai hari kiamat.”

Sumber http://asysyariah.com/mutah-pelaris-syiah/
Pada 25.08.2015

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi