Hijrah (Hadits ke-1 Arbain Nawawi)

〰〰〰〰〰〰
🌷📝 Kajian Hadits: Syarh Arbain anNawawiyyah

💎 HADITS KE 1 (Bag. ke 5 - Selesai)

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالِّنيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Amiirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin alKhottob –semoga Allah meridlainya- ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: sesungguhnya amalan-amalan tergantung niat, dan sesungguhnya setiap perkara tergantung apa yang diniatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya. Barangsiapa yang hijrahnya untuk (mendapatkan tujuan) dunia yang diupayakan atau wanita yang (ingin) dinikahinya, maka hijrahnya (terhitung) sesuai dengan yang diniatkan (H.R alBukhari dan Muslim)

📌 HIJRAH

Hijrah secara bahasa berarti meninggalkan/ menjauhi sesuatu. Syaikh al-Utsaimin membagi hijrah menjadi 3 hal:

(i) Perbuatan

meninggalkan perbuatan yang dilarang Allah.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ

Seorang muslim adalah seseorang yang muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedangkan seorang yang berhijrah adalah seorang yang berhijrah (meninggalkan) hal-hal yang dilarang Allah (H.R alBukhari)

(ii) Pelaku

Meninggalkan pelaku kemaksiatan atau kebid’ahan dengan tujuan memberikan pelajaran kepadanya dan agar ia bertaubat.

Contoh : ada seorang pedagang yang sering curang dalam menimbang dan perbuatannya tersebut sudah banyak dikenal orang. Maka, jika kaum muslimin bersepakat untuk menjauhinya, tidak mau membeli barang darinya sebagai bentuk pelajaran dan agar ia sadar, ini adalah bentuk hijrah terhadap pelaku.

(iii) Tempat

- Meninggalkan tempat/ negeri syirik menuju negeri muslim.

- Meninggalkan tempat tinggal yang penuh dengan ancaman dan perasaan takut menuju tempat yang aman agar bisa beribadah dengan tenang.

Hijrah akan terus disyariatkan hingga hari kiamat

لَا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلَا تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Tidak terputus (pensyariatan) hijrah sampai terputus (pensyariatan) taubat, dan tidak terputus (pensyariatan) taubat sampai matahari terbit dari barat (H.R Abu Dawud)

Jika di suatu daerah kaum muslimin terhalangi dari ibadah wajib karena aturan dari orang kafir atau karena ancaman keamanan dan semisalnya, maka pada saat itulah disyariatkan hijrah bagi mereka.

📝 Disalin dari Buku 40 HADITS PEGANGAN HIDUP MUSLIM (Syarh Arbain anNawawiyah). Penulis Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari
Pada 15.11.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi