Benarkah Sikap Sebagian Orang yang Meninggalkan Kewajiban untuk Beri’tikaf?

I’TIKAF
================
▶️ Benarkah Sikap Sebagian Orang yang Meninggalkan Kewajiban untuk Beri’tikaf?
☝️ Tidak boleh bagi seseorang meninggalkan kewajiban dengan alasan beri’tikaf. Karena i’tikaf hukumnya nafilah (sunnah). Tidak boleh ia meninggalkan kewajiban untuk mengejar yang nafilah.
Jika seseorang memiliki tanggungan pekerjaan yang tidak bisa diwakilkan yang terkait dengan kebutuhan banyak kaum muslimin, janganlah ia meninggalkan hal itu dengan alasan akan melakukan i’tikaf. 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Dikutip dari Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi).
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
Pada 23.06.2016
PERINGATAN! Berikut himbauan al Ustadz Abu Utsman Kharisman terkait Channel Telegram Al-Istiqomah silakan baca di link ini

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi