I’TIKAF
================
Bolehkah Bagi Wanita untuk Beri’tikaf?
================
Bolehkah Bagi Wanita untuk Beri’tikaf?
✅ Ya, boleh bagi wanita untuk beri’tikaf. Jika memang terhindar dari fitnah dan mendapat izin dari suami jika telah bersuami atau mendapat izin dari walinya untuk keluar rumah beri’tikaf. Sebagaimana istri-istri Nabi juga pernah beri’tikaf:
ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
kemudian setelah itu para istri beliau beri’tikaf (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Namun, jika seorang wanita haid, ia tidak boleh beri’tikaf di masjid.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كُنَّ الْمُعْتَكِفَاتُ إذَا حِضْنَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِخْرَاجِهِنَّ عَنْ الْمَسْجِدِ
Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Kami para wanita yang beri’tikaf jika haid Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengeluarkannya dari masjid (H.R Ibnu Batthoh, dinukil Ibnu Muflih dalam al-Furu’ dan dinyatakan bahwa sanadnya jayyid (baik)).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Dikutip dari Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi).
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
Pada 23.06.2016
✍ http://telegram.me/alistiqomah
Pada 23.06.2016
PERINGATAN! Berikut himbauan al Ustadz Abu Utsman Kharisman terkait Channel Telegram Al-Istiqomah silakan baca di link ini
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi