
<Dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
” “Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at, dia akan disinari cahaya di antara dua jum'at.”
[HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shoghir no.606 ]
Derajat Hadits: Shohih.
Hadits ini dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rohimahullah dalam kitabnya; Shohih Al-Jami’ no.6470 ]
Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rohimahullah menjelaskan, Surat tersebut (seluruhnya) dibaca sebelum sholat Jum’at atau setelahnya; boleh yang ini dan boleh pula yang itu, di luar sholat. [Lihat Durus al-Haram al-Madani lil 'Utsaimin ; 3/11]
Mari hidupkan Sunnah Nabi shollallahu 'alaihi wasallam di atas cahaya ilmu.
Wallahul Muwaffiq
Dikirim oleh: al Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
#fawaidumum #harijumat #ahkamjumat
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi