Jangan Engkau Mengatakan Tentang Definisi Wajib: Adalah Perkara Yang Diberi Pahala Orang Yang Mengerjakannya Dan Disiksa Orang Yang Meninggalkannya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Jangan Engkau Mengatakan Tentang Definisi Wajib: Adalah Perkara Yang Diberi Pahala Orang Yang Mengerjakannya Dan Disiksa Orang Yang Meninggalkannya
<Al 'Allamah Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:

"Wajib adalah perkara yang diperintahkan pembuat syariat untuk dikerjakan sebagai sebuah keharusan.

Hukumnya: bahwa orang yang mengerjakannya diberi pahala dan orang yang meninggalkannya berhak untuk disiksa. Tetapi jangan mengatakan orang yang meninggalkannya disiksa, karena boleh jadi Allah memaafkannya.

Allah Ta'ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. (An Nisa':116)

Asy Syarhul Mumti' 1/386

http://t.me/ukhwh

فـــائدة:

لا تقل في تعريف الواجب :

《 هو ما يثاب فاعله ويعاقب تاركه 》

•قال العلامة محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله تعالى -:

الواجب :
« ما أمر به الشارع على سبيلِ الإلزام بالفعل ».

•وحـكمه :

« أن فاعله مثاب ، وتاركه مستحق للعقاب ، ولا نقول : يعاقب تاركه ؛ لأنه يجوز أن يعفو الله عنه ».

قــال تعالى :
{ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء }.
[ النـساء / ١١٦ ]

___
المصدر :
[ الشرح الممتع (٣٨٦/١) ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi