Jangan Engkau Mengatakan Tentang Definisi Wajib: Adalah Perkara Yang Diberi Pahala Orang Yang Mengerjakannya Dan Disiksa Orang Yang Meninggalkannya
<Al 'Allamah Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:
"Wajib adalah perkara yang diperintahkan pembuat syariat untuk dikerjakan sebagai sebuah keharusan.
Hukumnya: bahwa orang yang mengerjakannya diberi pahala dan orang yang meninggalkannya berhak untuk disiksa. Tetapi jangan mengatakan orang yang meninggalkannya disiksa, karena boleh jadi Allah memaafkannya.
Allah Ta'ala berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. (An Nisa':116)
Asy Syarhul Mumti' 1/386
http://t.me/ukhwh
فـــائدة:
لا تقل في تعريف الواجب :
《 هو ما يثاب فاعله ويعاقب تاركه 》
•قال العلامة محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله تعالى -:
الواجب :
« ما أمر به الشارع على سبيلِ الإلزام بالفعل ».
•وحـكمه :
« أن فاعله مثاب ، وتاركه مستحق للعقاب ، ولا نقول : يعاقب تاركه ؛ لأنه يجوز أن يعفو الله عنه ».
قــال تعالى :
{ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء }.
[ النـساء / ١١٦ ]
___
المصدر :
[ الشرح الممتع (٣٨٦/١) ]
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi